Kasus Dugaan Pemalsuan Umur Pelaku Tawuran Air Keras Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jakarta - Kasus dugaan pemalsuan umur atas pelaku tawuran yang menyiramkan air keras di Tebet, Jakarta Selatan-MS alias Asekop-dinyatakan lengkap. Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur melimpahkan tahap dua tersangka Ambo Lebbi yang merupakan kakak kandung Asekop.
Selain Ambo, penyidik Polres Tanjung Jabung Timur juga menyerahkan tahap dua tersangka N selaku Kepala Sekolah Dasar (SD) Asekop ke Kejari Tanjung Jabung Timur pada Rabu (7/9) lalu. Asekop tercatat lahir dan bersekolah SD di Tanjung Timur.
"Dengan pelimpahan tahap dua ini, tugas polisi sudah selesai, jaksa sudah menyatakan kasus ini layak untuk disidangkan sebab tindak pidananya sudah jelas dan bukti-buktinya kuat," kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur Iptu Maruli ketika dihubungi wartawan, Minggu (11/9/2016).
Bersamaan dengan kedua tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti ijazah palsu, surat lahir yang dipalsukan dan lainnya. Untuk diketahui, surat lahir Asekop keluar ketika dirinya tengah disidangkan di PN Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyiraman air keras dalam sebuah tawuran di Tebet, Jaksel pada 1 Januari 2016 lalu.
Untuk memperkuat bukti dokumen, polisi setempat juga menyerahkan surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tanjung Jabung Timur dan surat dari Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Timur.
"Dari Dinas Dukcapil dan Dinas Pendidikan menyatakan, surat kelahiran yang dikeluarkan oleh bidan dan kepala sekolah cacat hukum karena prosedur pengubahannya salah," terang Maruli.
Dengan dilimpahkannya kedua tersangka, kasus tersebut akan segera disidangkan. Apabila nantinya dalam persidangan keduanya terbukti melakukan pemalsuan umur Asekop, maka bukan tidak mungkin Asekop akan dijatuhi vonis oleh PN Jaksel.
Untuk diketahui, putusan sela yang dijatuhkan oleh hakim PN Jaksel menyatakan Asekop bebas karena masih di bawah umur (16 tahun). Adapun yang menjadi dasar bahwa Asekop masih di bawah umur yakni surat kelahiran dan ijazah baru yang diajukan oleh LBH Jakarta selaku kuasa hukum Asekop. Padahal, dokumen tersebut keluar setelah Asekop menjalani persidangan.
Kasus berawal dari sebuah tawuran antara 2 kelompok di Tebet, Jaksel pada pergantian tahun atau 31 Desember 2015 menjelang 1 Januari 2016 dini hari. Tawuran tersebut menewaskan Ahmad Rivai (20) yang dibacok oleh Hasan Basri. Hasan Basri pun telah divonis 5 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Tidak hanya itu, tawuran itu juga membuat Hasan Basri mengalami luka akibat siraman air keras oleh kelompok Asekop. Tidak lama, Asekop pun ditangkap oleh tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Link Alternatif :
- www.bintangcapsa.com
- www.meja13.net
- www.capsa168.com
ANTI NAWALA : http://192.169.219.143/
No comments:
Post a Comment