Dua Alasan Kapolri Terbitkan Surat Edaran Hate Speech
Anton mengatakan, dengan kasus tersebut jangan sampai media elektronik dijadikan alat dalam memprovokasi karena akan berakibat fatal. Bahkan, beberapa bulan sebelumnya Polri telah mencopot poster-poster hujatan yang dinilai tidak pantas.
"Berawal fakta tersebut perlu upaya segera. Ini (surat edaran ujaran kebencian) hanya mengingatkan, bukan larangan," tegasnya.
Menurut Anton, media yang akan menjadi sasaran Polri untuk pemantauan bukan hanya dunia maya, akan tetapi juga ujaran-ujaran yang ada di dunia nyata seperti orasi kegiatan, spanduk, banner, ceramah, pidato keagamaan, ujaran di media cetak maupun elektronik serta pamflet.
"Semuanya kita pantau tidak hanya media sosial. Hanya ingin mengingatkan tentang berkata-kata dan berbahasa, karena kata ini cermin dari budaya. Apakah salah ada imbauan mari berbicara lebih santun, etis karena tidak ada satu komunitas, budaya, dan agama yang mengajarkan tentang kebencian," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment