Monday, November 2, 2015

Gatot Pujo Nugroho Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos

Gatot Pujo Nugroho (Foto: Heru Haryono/Okezone)BANDARCAPSA  -  Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos tahun anggaran 2012 dan 2013, Senin (22/11/2015) malam.
Selain Gatot tersangka lainnya yang ikut terseret kasus ini ialah Kepala Badan Kesbanglinmas Provinisi Sumatera Utara, Eddy Sofyan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah mengatakan, penetapan dua tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. Penetapan kedua tersangka tersebut kata dia, berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Dari hasil ekspose penyidikan telah disepakati dua tersangka pertama Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan saudara Eddy Sofyan Kepala Badan Kesbanglinmas. Kedua orang ini kedapatan dua alat bukti. Terutama Pak Gatot tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan SKPD yang mengelola,” kata Armiyansyah di Kejagung, Senin (2/11/2015).
Gatot dan Istri Diperiksa Kejagung
Sementara Edy lanjut Arminyansyah, telah meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa setempat. Sementara kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp2,2 miliiar.

No comments:

Post a Comment