Thursday, June 2, 2016

Kemenhub: Baru 100 Armada Uber dkk yang Sudah Bisa Operasi

Kemenhub: Baru 100 Armada Uber dkk yang Sudah Bisa Operasi



Bandar Capsa - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menyebut hanya 100 armada taksi online baik Uber, GrabCar, dan GoCar yang sudah memenuhi persyaratan. Sisanya, ada 2 ribuan masih belum lengkap persyaratannya.

"Artinya tanggal 31 Mei kemarin, sudah beberapa, kurang lebih nggak sampai dengan 100 itu sudah bisa operasi karena sudah sesuai persyaratannya taksi online baik itu Uber, GoCar, GrabCar," jelas Pudji di Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Menurut dia, untuk armada taksi online yang belum memenuhi persyaratan umumnya di KIR.

"Kebanyakan itu sekitar 2.000 sekian itu belum di KIR atau sudah di KIR atau dia gagal nggak lulus. Misalnya dia nggak lulus dia bisa uji KIR lagi," tegas dia.

Pudji kemudian menjelaskan mengenai SIM, pengemudi taksi online harus memakai SIM umum. Aturan ini jelas karena kendaraan digunakan untuk mengangkut orang dan berbayar.

"Kalau menggunakan SIM umum untuk yang menggunakan seaters 4, kalau yang lebih dari 7 harus pakai SIM B1. Tapi kalau dia kendaraan sewa kmudian menyangkut sewa, dia harus menggunakan SIM umum," jelasnya.

Sedang terkait STNK, menurut dia, seluruh angkutan umum termasuk sewa harus berbadan hukum. Pudjo memberi saran, bagi kendaraan pribadi dipersilakan agar melakukan perjanjian antara kedua belah pihak dalam rangka kegiatan bisnis.

"Itu namanya jadi badan hukum. Kemudian jika sudah, ya saya rasa tidak ada masalah itu. Dan itu legalitasnya ada di perjanjian itu. Soal itu kemudian harus menjadi badan hukum ya, itu termausk taksi konvensionalnya juga seperti itu. Jadi misalnya metromini, itu harus juga jadi badan hukum tapi semua harus ada proses," tutup dia.

No comments:

Post a Comment