Wednesday, June 29, 2016

MenPAN: Kepala Daerah yang Izinkan Mobil Dinas Dibawa Mudik Akan Ditegur

MenPAN: Kepala Daerah yang Izinkan Mobil Dinas Dibawa Mudik Akan Ditegur

Bandar Capsa - Menteri Yuddy Chrisnandi menegaskan aturan larangan kendaraan dinas operasional untuk lebaran. Pihaknya berjanji menegur kepala daerah yang membolehkan pegawainya membawa mudik mobil dinas.

"Kan dipusatnya sudah dilarang, nanti akan kita tegur. Kendaraan operasional kan dipergunakan lewat APBN uang rakyat, pengelola APBN pemerintah kebijakan pusat," ujar Yuddy di kantornya Rabu (29/6/2016).

"Daerahkan dapat uang dari pemerintah pusat," bebernya.

Menurutnya pemerintah daerah harus tunduk pada kebijakan pemerintah pusat. Kendaraan operasional tidak boleh digunakan untuk aktivitas non kedinasan.

"Berarti lebaran tidak boleh. Kalau kendaraan yang melekat ya silahkan," paparnya.

Kendaraan melekat itu kata Yudi adalah mobil yang diberikan atas jabatan seperti menteri atau pejabat eselon 1. Sehingga larangan penggunaan untuk mudik lebaran tidak berlaku.

"Misalnya saya mau nganter istri ke bandara boleh, nganter anak saya boleh, tapi secara etis saya harus memilah-milah ini dinas atau bukan," tuturnya.

Lalu apa yang dimaksud dengan kendaraan operasional? 

"Kalau kendaraan operasional itu kendaraan itu tidak diberikan untuk kepentingan pejabat tetapi kepentingan kedinasan dan kendaraan tersebut harus di kantor. Misalnya mobil jemputan, atau mobil kijang, dia harus mengantar dokumen ke Setneg segera nah dia pakai mobil ini. Tapi kalau pulang ke rumah tidak boleh dipakai. Walaupun sopir sekalipun dia hanya datang jam kantor ngantar sana sini dan setelah pulang jam kantor pulang tetap naik motor dan dikembalikan lagi mobilnya. Seperti sopir saya, nggak mungkin dia bawa mobil saya ke rumahnya," pungkasnya.
Link Alternatif :
www.bintangcapsa.com
www.meja13.net
www.capsa168.com
ANTI NAWALA : http://192.169.219.143/


No comments:

Post a Comment