Friday, June 3, 2016

Polisi Kendal Bekuk Anggota Komplotan Pemerkosa Anak

Polisi Kendal Bekuk Anggota Komplotan Pemerkosa Anak

Bandar Capsa - Anggota Polres Kendal, Jawa Tengah membekuk pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Tersangka bernama Robiyanto (24) ini mencekoki korban dengan minuman keras sebelum melakukan aksi bejatnya.

Tersangka yang merupakan warga Desa Kaliputih Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal itu ternyata tidak beraksi sendiri, dia bersama enam temannya tega menodai korban di area hutan karet pada bulan September 2014 silam.

Awalnya kejadian bermula saat Robiyanto berkumpul bersama enam tersangka lain yaitu Sr (35), Om (30), Tn (21), Sp (20), Nr (25) dan Ms (23) yang masih satu kampung denganya. Mereka ternyata memang punya niat jahat untuk menodai wanita dan meminta pelaku Sp untuk mencarinya.

Pelaku yang mengenal korban kemudian mengajak pergi dengan berbagai bujuk rayu. Korban pun menurut dan ternyata dibawa ke area hutan karet Kaliringin, blok Keji, Desa Ngarianak. Di lokasi itu korban dipaksa menenggak dua botol minuman keras hingga tidak sadarkan diri. Para tersangka yang juga ada dilokasi kemudian melakukan aksi bejatnya bergantian dan dalam pengaruh minuman keras.

Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan mengatakan para pelaku langsung meninggalkan korban setelah puas melakukan aksi bejatnya. Mereka kemudian kabur ke berbagai daerah.

"Saat melakukan aksinya, mereka dalam pengaruh minuman keras," kata Maulana, Jumat (3/6/2016).

Pelaku yang berhasil ditangkap sempat kabur ke Jakarta setahun lebih dan kembali ke Kendal untuk bekerja di bengkel. Tapi belum lama di Kendal, dia dibekuk petugas Polres Kendal.

"Setelah melakukan pemerkosaan para pelaku kemudian melarikan diri ke luar daerah," tandas Maulana.

Tesangka yang ditangkap masih terus menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kendal. Enam tersangka lainnya juga masih diburu. Tersangka akan dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Link Alternatif :
www.bintangcapsa.com
www.meja13.net
www.capsa168.com
ANTI NAWALA : http://192.169.219.143/

No comments:

Post a Comment