Tersangka Kasus Vaksin Palsu Jadi 13 Orang
Bandar Capsa - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terus menelusuri kasus vaksin palsu. Jumlah tersangka dalam kasus itu yang sebelumnya berjumlah 10 orang kini telah bertambah.
"Sudah ada 13 tersangka," kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya saat dihubungi detikcom, Minggu (26/6/2016).
Agung menjelaskan, 13 tersangka itu ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Total ada 8 lokasi penangkapan.
"Ada 8 TKP kita nangkap mereka. Kalau tempat pembuatannya ada di 4 tempat (TKP)," ujar Agung.
Para pelaku ini sudah lama mereka memproduksi vaksin palsu dan mengedarkannya ke rumah sakit serta klinik kesehatan di Jakarta dan sekitarnya.
"Praktik pembuatan vaksin palsu ini akan membuat generasi kita rentan dengan virus yang menyerang anak balita yang impaknya ketika dewasa," kata Agung pada Rabu (22/6/2016).
Para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim. Mereka dijerat pasal 196 jo pasal 98 dan atau pasal 197 jo pasal 106 dan atau pasal 198 jo pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pasal 62 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terbaru, mereka juga terancam UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sudah ada 13 tersangka," kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya saat dihubungi detikcom, Minggu (26/6/2016).
Agung menjelaskan, 13 tersangka itu ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Total ada 8 lokasi penangkapan.
"Ada 8 TKP kita nangkap mereka. Kalau tempat pembuatannya ada di 4 tempat (TKP)," ujar Agung.
Para pelaku ini sudah lama mereka memproduksi vaksin palsu dan mengedarkannya ke rumah sakit serta klinik kesehatan di Jakarta dan sekitarnya.
"Praktik pembuatan vaksin palsu ini akan membuat generasi kita rentan dengan virus yang menyerang anak balita yang impaknya ketika dewasa," kata Agung pada Rabu (22/6/2016).
Para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim. Mereka dijerat pasal 196 jo pasal 98 dan atau pasal 197 jo pasal 106 dan atau pasal 198 jo pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pasal 62 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terbaru, mereka juga terancam UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Link Alternatif Kami :
ANTI NAWALA : http://192.169.219.143/
No comments:
Post a Comment