Friday, February 19, 2016

Dokter Jiwa Indonesia: Homoseks Berhak Diobati dan Wajib Jaga Perilaku

Dokter Jiwa Indonesia: Homoseks Berhak Diobati dan Wajib Jaga Perilaku

Bandar Capsa - Kaum homoseks digolongkan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI) sebagai orang dengan masalah kejiwaan. Namun mereka juga tetap punya sejumlah hak.

Ketua Umum PP PDSKJI Danardi Sosrosumihardjo menyatakan lewat keterangan pers yang diterima detikcom, Sabtu (20/2/2016), Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III telah mengatur hak mereka yang mengidap masalah kejiwaan, juga bagi mereka yang digolongkan dalam orang dengan gangguan jiwa.

"Berhak mendapatkan informasi yang tepat mengenai kesehatan jiwa, pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar kesehatan jiwa, informasi yang jujur dan lengkap soal kesehatan jiwanya, mendapatkan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan jiwa, menggunakan sarana dan prasarana sesuai pertumbuhan dan perkembangan jiwa, dan berhak atas obat psikofarmaka sesuai kebutuhan," kata Danardi. 

Salah satu hak mereka adalah mendapat obat sesuai kebutuhan. Mereka juga berhak mendapat perlindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi.

Namun ada pula kewajiban yang perlu mereka penuhi. Orang dengan masalah kejiwaan, tak terkecuali homoseks, wajib memelihara kesehatan jiwanya. Perilaku mereka harus dijaga dan harus menyesuaikan dengan lingkungan yang normal. Bila tidak, orang dengan masalah kejiwaan (ODMJ) bisa berubah menjadi orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ).

"ODMK wajib memelihara kesehatan jiwanya dengan menjaga perilaku, kebiasaan, dan gaya hidup sehat. Mereka juga wajib meningkatkan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan untuk mengurangi risiko menjadi ODGJ," kata Danardi.

PDSKJI mendukung upaya riset tentang homoseksual, biseksual, dan transeksual. Mereka mempunyai Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian Psikiatri (MP2KP), penetilian bisa berbasis kearifan lokal, budaya, aspek religius, dan spiritual. Mereka juga melakukan pendampingan kepada masyarakat melalui pendidikan seks usia dini, hingga keahlian mendidik anak. 

Link Alternatif :
www.bintangcapsa.com
www.meja13.net

No comments:

Post a Comment