Polisi Panggil Daeng Aziz Sebagai Tersangka Hari Ini, Langsung Ditahan?
Bandar Capsa - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka dugaan prostitusi di Kalijodo. Hari ini, Aziz dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Dijadwalkan dipanggil besok Rabu 24 Februari 2016 (hari ini -red)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal saat dihubungi Bandar Capsa, Selasa (23/2/2016) malam.
Iqbal belum bisa memastikan jam berapa Aziz akan diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Begitu juga saat ditanya kemungkinan Aziz langsung ditahan usai diperiksa.
"Semua itu tergantung penyidik," kata Iqbal.
Sementara itu, pengacara Aziz, Razman Arif Nasution saat dikonfirmasi soal kehadiran kliennya memenuhi panggilan Polda hari ini, belum bisa memastikan.
"Beliau kan ditersangkakan untuk pasal 296 dan 506, maka Pak Daeng Aziz diminta hadir besok (hari ini -red) bersama dengan Daeng Raja. Apakah akan hadir atau tidak, besok kita lihat," kata pengacara Daeng Aziz, Razman Arif Nasution saat dihubungi detikcom Selasa (23/2/2016) malam.
Sebelumnya, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo mengatakan, Aziz terancam satu tahun bui atas pasal dikenakan 296 KUHP karena menyediakan tempat untuk mempermudah perbuatan cabul dan Pasal 506 KUHP.
Link Alternatif :
www.bintangcapsa.com
www.meja13.net
No comments:
Post a Comment