Monday, February 22, 2016

Ini Alasan Revisi UU KPK Hanya Ditunda, Tak Dicabut dari Prolegnas 2016

Ini Alasan Revisi UU KPK Hanya Ditunda, Tak Dicabut dari Prolegnas 2016


Bandar Capsa - Pemerintah bersama DPR sepakat untuk menunda pembahasan Revisi UU KPK dalam rapat konsultasi siang tadi. Meski begitu, revisi UU KPK tetap ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016.

Prolegnas adalah daftar undang-undang yang akan direvisi atau disusun oleh DPR bersama pemerintah selama satu periode DPR. Prolegnas 2016 berarti daftar UU dalam kurun tahun 2016. Selama UU masih ada dalam Prolegnas, maka kapanpun bisa dilakukan revisi atau penyusunan.

"Tadi saya mempertanyakan apakah ini mau dihapus dalam Prolegnas, ternyata dari pemerintah dan DPR tidak perlu katanya," ucap ketua Badan Legislasi DPR Supratman di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2/2016).

"Jawaban DPR, fraksi dan pemerintah menyatakan ini tetap masuk dalam prolegnas 2016. Itu artinya kemungkinan pengesahannya masih tahun ini," imbuh politisi Gerindra itu.

Supratman mengatakan, penundaan itu diputuskan karena adanya masukan dari masyarakat yang menolak revisi UU KPK. Oleh karena itu, dibutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat sebelum UU KPK kembali dibahas untuk direvisi.

"Tadi Presiden menugaskan Menko Polhukam untuk melakukan sosialisasi dari pemerintah. DPR nanti akan dibicarakan dalam rapim (rapat pimpinan) pengganti Bamus yang diadakan besok atau lusa," ujarnya.

Sementara itu, politisi PPP yang hadir dalam rapat Dimyati Natakusumah, mengatakan tidak dicabutnya revisi UU KPK dari Prolegnas karena melihat ada kemungkin UU itu direvisi kembali untuk memperkuat KPK. Argumentasi memperkuat adalah sebagaimana yang juga dipahami pemerintah.

"Semua serba mungkin dilakukan penguatan. Atau penundaan ini karena menunggu revisi UU KUHAP dan KUHP karena lex generalis dari UU KPK yang lex specialist," ucap Dimyati.

Empat poin revisi UU KPK dimaksud adalah memberi kewenangan kepada KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen, membentuk Dewan Pengawas, melakukan penyadapan, dan kewenangan SP3 untuk tersangka yang meninggal, lumpuh atau bukti baru.

"PPP menerima arahan Presiden soal penundaan pembahasan revisi UU KPK," imbuh mantan pimpinan MPR itu.

Link Alternatif :
www.bintangcapsa.com
www.meja13.net

No comments:

Post a Comment