Saturday, February 20, 2016

Revisi UU KPK Ancaman Bagi Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia




Revisi UU KPK Ancaman Bagi Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia

bandarcapsa - Penolakan atas revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Kewenangan KPK dianggap akan dikebiri apabila revisi UU tersebut tetap dilakukan.

Salah satunya mengenai pembenahan tata kelola hutan dan lahan yang memang tengah dilakukan oleh Kantor Staf Presiden dengan KPK saat ini. Anggota Presidium Dewan Kehutanan Nasional, Martua Sirait, menyebut bahwa revisi UU KPK akan mengancam pembenahan tata kelola hutan dan lahan.

"Karena pembenahan tata kelola hutan dan lahan yang saat ini dilakukan oleh Kantor Staf Presiden dan KPK sedang berlangsung dan pelemahan KPK melalui revisi UU KPK mengancam pembenahan tata kelola hutan dan lahan saat ini," ucap Martua dalam keterangan yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menggelar diskusi bersama Dewan Kehutanan Nasional dan Koalisi Anti Mafia Sumber Daya Alam, Sabtu (20/2/2016).

Martua menyebut ada 5 agenda penting yang tengah dilakukan dalam rangka pembenahan tersebut yaitu membentuk Kawasan Hutan Negara yang legal dan legitimate, penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan dengan berprespektif HAM, perluasan wilayah kelola rakyat, pembenahan sektor BUMN bidang kehutanan dan juga pemenuhan kewajiban sektor swasta, dan pembenahan sistem pencegahan anti korupsi di sektor kehutanan. 

"Pembenahan sektor kehutanan merupakan investasi jangka panjang yang harus dapat memberikan kesejahteraan rakyat sekaligus menjamin terpenuhinya layanan alam melalui pembangunan yang adil dan lestari," ucapnya.

Kemudian perwakilan Koalisi Anti Mafia Sumber Daya Alam yaitu Dimas dan M Hadiya menyebut kewenangan penyadapan yang akan direvisi itu malah akan menguntungkan koruptor sumber daya alam. Mereka menyebut proses perizinan di sektor sumber daya alam saat ini masih rawan praktik suap menyuap.

"Proses perizinan di semua sektor sumber daya alam seperti kehutanan, perkebunan, pertambagan dan migas saat ini masih rentan terhadap praktek suap menyuap. Apabila proses penyadapan dipersulit dan dihambat maka penangkapan terhadap pelaku suap di sektor sumber daya alam juga sangat mungkin dilakukan. Dengan demikian maka pihak yang paling bergembira atas revisi UU KPK adalah aktor-aktor korupsi yang bermain di sektor sumber daya alam," ucapnya.

"Setuju revisi UU KPK hanya akan mengancam penyelamatan sumber daya alam," ujarnya menambahkan. 

Link Alternatif kami:

No comments:

Post a Comment