Monday, February 22, 2016

PKS: Revisi UU KPK Harus Dihentikan

PKS: Revisi UU KPK Harus Dihentikan

Bandar Capsa - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tegas meminta agar rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tak hanya ditunda tapi juga dihentikan. Penegasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid usai mendengar alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR soal penundaan revisi UU KPK.

Menurut Hidayat alasan penundaan, baik yang disampaikan oleh Presiden maupun DPR tidak jelas. Misalnya disebutkan bahwa penundaan dilakukan dalam rangka untuk sosialisasi. "Apa yang akan disosialisasikan sementara KPK mengatakan bahwa revisi ini akan memperlemah, sementera Menkumham menyebut revisi UU KPK bisa menguatkan," kata dia saat berbincang dengan detikcom, Senin (22/2/2016).

Penundaan revisi UU KPK, kata Hidayat, juga tak jelas batas waktunya. "Kami (PKS) berpendapat bahwa revisi UU KPK harus dihentikan, tidak boleh dilanjutkan. Karena kalau pun ditunda alasan dan batas waktunya pun tidak jelas," kata Hidayat.

Menurut Hidayat rencana revisi UU nomor 30 tahun 2002 itu harus dihentikan agar tidak memicu kegaduhan politik baru dan menganggu konsentrasi KPK. "Biarkan KPK berkonsentrasi mengerjakan tugasnya memberantas korupsi dan mengembalikan harta negara," kata dia.

Hidayat yang juga Wakil Ketua MPR ini mengatakan bahwa undang-undang yang saat ini ada yakni UU nomor 30 tahun 2002 sudah cukup menjadi payung hukum bagi KPK dalam pemberantasan korupsi. "Yang diperlukan sekarang ini adalah keberanian KPK mengungkap kasus-kasus besar bukan kelas teri," kata dia.

Misalnya, kata Hidayat, KPK harus berani mengungkap kasus-kasus korupsi kelas besar yang merugikan negara sampai ratusan miliar rupiah. Sudah semestinya energi KPK tak dihabiskan untuk wacana soal revisi UU KPK dan menangani kasus korupsi kelas kecil.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta agar ada sosialisasi terhadap publik mengenai empat poin perubahan UU KPK. Empat poin yang telah disepakati pemerintah dan DPR itu adalah yaitu soal SP3, Penyadapan, Dewan Pengawas, dan Penyidik Independen.

"Nanti kita lihat, sampai masyarakat memahami betul. Mungkin bisa juga DPR melakukan roadshow di media-media. Ini loh empat pasal yang disepakati. Presiden sudah menyampaikan, sudah didiskusikan ke KPK. Ini sudah disepakati dengan komisioner KPK yang lama," kata Firman.

Link Alternatif :
www.bintangcapsa.com
www.meja13.com

No comments:

Post a Comment