Dukung Penundaan Revisi UU KPK, PPP: Selesaikan RUU KUHAP Dulu
Bandar Capsa - Keputusan Presiden Jokowi untuk menunda revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didukung fraksi PPP DPR. Dukungan ini, karena seharusnya, sebelum UU KPK direvisi, maka UU KUHAP yang saat ini dibahas DPR harus diselesaikan.
"Di dalam revisi UU KPK ini ada persoalan kewenangan atau prosedur di sana. Kalau prosedur itu ini kan merupakan lex spesialis atau ketentuan khusus. Nah kalau itu ketentuan khusus, maka di-fix-kan dulu dong ketentuan umumnya. Ketentuan umum itu adanya di KUHP dan KUHAP," kata Jubir Fraksi PPP Arsul Sani usai bertemu pimpinan KPK di gedung baru KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Menurutnya, penundaan revisi UU KPK adalah jalan yang terbaik saat ini. Pasalnya, Komisi III disebut Sani masih fokus pada revisi UU KUHP dan KUHAP.
"Kan kita masih fokusnya KUHP," sambungnya.
Soal penyadapan, menurut Sani, jika mengacu Mahkamah Kontitusi (MK), maka seharusnya penyadapan dibuat dalam UU tersendiri. Hal ini agar memberi kesetaraan pada seluruh lembaga hukum untuk bisa melakukan penyadapan dengan prosedur yang sama.
"Itu harus berlaku untuk semua lembaga penegak hukum. Ketika kemudian untuk KPK diatur secara khusus, itu kan menjadikan semacam ada kayak diskriminasi di antara lembaga penegak hukum. Semua lembaga penegak hukum diberi kewenangan penyadapan, harusnya prosedurnya sama apakah itu KPK, Polri, kejaksaan atau bahkan BIN, BNPT, itu harus sama," pungkansya.
Terkait penyelesaian UU KUHP dan KUHAP sebelum merevisi UU KPK juga pernah disuarakan mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua. Menurutnya sebelum merevisi UU KPK, negara harus terlebih dahulu membenahi KUHP dan KUHAP, yang menjadi pedoman hukum di Indonesia.
"Secara filosofis, rumah UU kita kan KUHP, dan itu belum jelas sampai mana pembahasannya. Apabila UU KPK diamandemen, kemudian beberapa tahun lagi baru jelas pembahasan KUHP, nanti bertentangan lagi dengan UU KPK," ujarnya dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (6/2).
Link Alternatif :
www.bintangcapsa.com
www.meja13.net
No comments:
Post a Comment