Cilacap - Kejaksaan Agung hanya mengeksekusi mati empat dari 14 terpidana pada eksekusi mati jilid III. Mereka adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus dan Humprey Ejike.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmat menjelaskan, pihaknya hanya mengeksekusi empat terpidana mati pada Jumat (29/7/2016) dengan berbagai pertimbangan kajian mendalam.
"Kajian kami dengan tim yang ada sementara ini empat dulu yang dieksekusi. Ada banyak pertimbangan yang harus diambil," ujar Noor di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah.
"Salah satu pertimbangan yaitu, perbuatan (empat terpidana mati yang dieksekusi) termasuk secara massiv dalam mengedarkan narkoba," imbuh Noor.
Freddy Budiman (37) merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dipidana mati atas kasus impor 1,4 juta butir ekstasi. Tiga terpidana lainnya yang telah dieksekusi mati adalah Michael Titus (34) warga Nigeria, dengan barang bukti 5.223 gram heroin, Humprey Ejike alias Doktor (40) warga Nigeria dengan barang bukti 300 gram heroin, dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34) warga Afrika Selatan dengan barang bukti 2,4 Kg heroin.
"Anda perlu tahu, Seck Osmane ini pemasok kepada lainnya dan pengedar. Dia memasok heroin. Michael Titus juga begitu. Dan Doktor (Humprey) ini juga licik dengan cara kamuflase warung makannya. Itulah alasannya," jelas Noor.
No comments:
Post a Comment