Wednesday, October 7, 2015

Cukai Rokok Naik 15 Persen, PHK Mengintai


BANDARCAPSA  -  Sikap pemerintah yang terus memaksakan kenaikan cukai di luar kemampuan industri hasil tembakau terus menuai kecaman.

Sebelumnya pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016, pemerintah mematok target cukai sebesar Rp 148,9 triliun, atau naik sekitar 23 persen dari target cukai tahun ini yang sebesar Rp 120,55 triliun.
Memang pemerintah telah menurunkan persentase kenaikan cukai IHT di kisaran 15 persen. Namun angka itu masih sangat tinggi di tengah ketidakpastian ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat.
Kritik keras kenaikan cukai itu datang dari Dewan Tembakau Jawa Tengah. Zamury, anggota Dewan Tembakau Jawa Tengah menilai, saat ini PHK massal di sektor industri hasil tembakau mulai mengintai karena pemerintah selalu memaksanakan kebijakan cukai dengan tidak melihat kemampuan industri.
"Mestinya, kan, pemerintah jangan hanya berkutat di cukai tembakau saja, potensi cukai yang lainjuga masih banyak. Kalau cukai terus dikerek naik, ini pemerintah memang sengaja membunuh industri nasional," tegasnya.
Menurut Zamury, semenjak kenaikan cukai yang cukup signifikan pada 2008 silam, IHT terus berjatuhan. Nah, situasi sekarang, kalau cukai rokok tetap dikerek tinggi-tinggi bisa dipastikan PHK dalam jumlah besar akan terjadi di kantong-kantong IHT.
Catatan Kementerian Perindustrian menunjukkan, akibat tingginya kenaikan cukai, dari total 4.900 pabrik pada 2004, kini hanya tersisa 700.
Menteri Perindustrian Saleh Husen sendiri sudah menyampaikan surat ke Kementerian Keuangan, bahwa pengenaan cukai tinggi akan memberatkan industri rokok karena terjadinya penurunan penjualan.
Akibatnya, penerimaan negara dari cukai tidak akan tercapai. Menperin juga menunjukkan peningkatan rokok illegal dan PHK bahkan gulung tikarnya pabrik.
Senada dengan Zamury, Fendy Setiawan, Anggota Forum Pertembakauan Jawa Timur menilai, meski sudah direvisi,kenaikan cukai tahun depan sebesar 15 persen masih terlalu tinggi. Dengan kenaikan sebesar itu, diperkirakan industri hasil tembakau (IHT) harus menyetor ke kas pemerintah di tahun depan sekitar Rp 139 triliun,.
“Kenaikan itu tidak realistis dan sangat tidak pas dilakukan saat semua indikator ekonomi tengah turun dan daya beli masyarakat juga anjlok. Ini sangat memberatkan industri," ujar Fendy, Rabu (7/10).
Fendy menghitung, ada 6 juta pekerja yang bergantung ke industri hasil tembakau mulai dari hulu hingga hilir. Kenaikan cukai di saat sekarang justru hanya melahirkan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran di industri hasil tembakau.


Cukai Rokok Naik 15 Persen, PHK Mengintai

No comments:

Post a Comment