Monday, September 7, 2015

Bapak Tiga Anak Remas Payudara 8 Siswi SMK "Saya Khilaf, Saya Seperti Orang Kerasukan Setan”


BANDARCAPSA - Sugihari (42), warga Dusun Gedangan, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Polres Malang Kota mengaku seperti orang kerasukan setan setiap melakukan aksinya.

Bapak tiga anak itu mengaku sudah delapan kali meremas payudara siswi SMK di wilayah Kota Malang.
Pengakuan itu terlontar dari mulut Sugihari saat Polres Malang Kota merilis kasus pencabulan itu, Senin (7/9/2015). Sugihari juga menyesal telah melakukan tindakan asusila tersebut.
Ia teringat tiga anaknya, khususnya anak perempuannya yang sedang mengandung.
“Saya khilaf, saya seperti orang kerasukan setan,” kata pria yang bekerja sebagai pemotong kayu di wilayah Kelayatan, Kota Malang, itu.
Perlu diketahui, Sugihari kepergok warga ketika meremas dada siswi SMK yang melintas di Jalan Teluk Pelabuhan Bakauhuni, Kota Malang, Kamis (3/9/2015).
Ketika itu, korban sedang mengendarai sepeda motor di lokasi. Sugihari membuntuti korban juga dengan naik sepeda motor. Sugihari memepet sepeda motor korban dan kemudian memagang dada korban menggunakan tangan kirinya.
Warga yang mengetahui peristiwa itu langsung mengejar Sugihari. Warga berhasil menangkap Sugihari. Warga sempat menghajar Sugihari sebelum diserahkan ke Polres Malang Kota.
Warga memang sudah menyanggong keberadaan Sugihari. Karena warga mendapatkan laporan soal aksi cabul Sugihari di kawasan itu.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah ada delapan siswi yang terkena aksi pencabulan tersangka. Tersangka mengaku nafsu birahinya naik setiap melihat gadis-gadis di bawah umur. Ia mengaku merasa ada kepuasan sendiri saat meremas payudara gadis di bawah umur,” kata Kasubag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni.
Dikatakannya, aksi pencabulan yang dilakukan Sugihari berlangsung sejak pertengahan Agustus 2015 hingga awal September 2015. Sugihari melakukan aksinya setiap pagi hari ketika berangkat kerja.
Atas perbuatannya, Sugihari dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sugihari terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Sekarang kasusnya masih ditangani Unit PPA Polres Malang Kota. Polisi masih mengembangkan kasus itu sekaligus melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka apakah ada kelainan atau tidak,” ujarnya.


Bapak Tiga Anak Remas Payudara 8 Siswi SMK

No comments:

Post a Comment