Tidak Ada IMB, Bangunan Kafe di Pulogadung Dibongkar
BANDARCAPSA - Sebuah bangunan megah yang sedianya akan dijadikan kafe, dibongkar petugas hingga rata dengan tanah, Rabu (16/9).
Bangunan yang berada di Jalan Pemuda Raya No. 62, RT 01/RW 14, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur itu dibongkar karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Bangunan seluas 500 meter persegi yang berdiri di atas lahan seluas 800 meter persegi itu dibongkar dengan menggunakan satu unit alat berat backhoe.
Padahal bangunan itu sudah hampir rampung di mana di dalamnya telah terpasang lampu hias, lampu disko, dan bar.
Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Timur Syamsul Ikshan mengungkapkan, sebelum bangunan satu lantai itu dibongkar, pemilik bangunan telah diberikan peringatan agar mengurus IMB.
"Surat peringatan 1 sampai 3 yang diberikan, tidak diindahkan sang pemilik. Sehingga pada 18 Agustus kemarin, kami langsung melakukan penyegelan," katanya, Rabu (16/9).
Ia menambahkan meski sudah disegel, pemilik bangunan tetap saja tidak mengurus izin.
Alhasil pihaknya kembali melayangkan surat peringatan hingga surat perintah bongkar.
"Pemilik bangunan tidak ada itikad baik untuk mengurus IMB. Buktinya surat peringatan sudah diberikan tapi bangunan tetap dilanjutkan sehingga terpaksa kami lakukan pembongkaran," ujarnya.
Sementara itu Syamsul mengungkapkan, sepanjang tahun 2015, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada 427 bangunan.
Dari jumlah tersebut, 408 bangunan di antaranya telah disegel.
Adapun surat perintah bongkar juga telah dilayangkan kepada 380 pemilik bangunan.
Bahkan Sudin Penataan Kota Jakarta Timur telah merobohkan 72 bangunan yang tidak memiliki izin dan masih terus memburu para pendiri bangunan yang ilegal.
"Meski proses perizinan sudah sangat mudah, masih banyak yang enggan mengurus. Untuk itu kami mengharapkan kepada warga agar segera melakukan pengurusan izin," ujarnya. (*)
"Pemilik bangunan tidak ada itikad baik untuk mengurus IMB. Buktinya surat peringatan sudah diberikan tapi bangunan tetap dilanjutkan sehingga terpaksa kami lakukan pembongkaran," ujarnya.
Sementara itu Syamsul mengungkapkan, sepanjang tahun 2015, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada 427 bangunan.
Dari jumlah tersebut, 408 bangunan di antaranya telah disegel.
Adapun surat perintah bongkar juga telah dilayangkan kepada 380 pemilik bangunan.
Bahkan Sudin Penataan Kota Jakarta Timur telah merobohkan 72 bangunan yang tidak memiliki izin dan masih terus memburu para pendiri bangunan yang ilegal.
"Meski proses perizinan sudah sangat mudah, masih banyak yang enggan mengurus. Untuk itu kami mengharapkan kepada warga agar segera melakukan pengurusan izin," ujarnya. (*)
No comments:
Post a Comment