Tiga Warga Koja Tertangkap Tangan saat Transaksi Sabu
BANDARCAPSA - Jajaran Polres Kepulauan Seribu kembali menggagalkan adanya transaksi narkotika jenis sabu, di wilayah Koja, Jakarta Utara, Sabtu (5/9), dinihari. Alhasil, sebanyak tiga warga Koja, Jakarta Utara, ditangkap di lokasi berbeda.
Rivaldi Himawan alias Aldi (17) ditangkap bersama temannya, Setiadi Triyono alias Sinyo (29) ditangkap saat melakukan transaksi di sekitar Jalan Cemara V, Lagoa, Koja, Jakarta Utara.Diketahui kedua pelaku yang sudah diintai polisi ini membawa sabu seberat 0,51 gram, yang terbungkus plastil kecil.
"Berkat adanya laporan dari warga, keduanya pun kami bekuk tanpa perlawanan. Diketahui, barang bukti yakni sabu seberat 0,51 gram siap edar ini disembunyikan di kantung celana Rivaldi. Sementara Setiadi saat dimintai keterangan mengaku hanya menemani pelaku melakukan transaksi itu," tutur AKBP Andi Herindra selaku Kapolsek Kepulauan Seribu.
Rivaldi, pria yang lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus warga di Jalan Pembangunan III RT 10/09 Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja dan Setiadi, pria yang berprofesi sebagai tukang ojek dan selaku warga di Jalan Mahoni Blok E Gg II/1 RT 04/15, Lagoa, Koja pun mendekam di bui.
Sementara di lokasi yang berbeda namun masih di seputaran wilayah Koja, Jakarta Utara, kata Andi, pihaknya menangkap Tinda Setiawan (26), warga RT 02/03, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Tinda dibekuk di dekat Gdung Serbaguna, Jalan Balai Rakyat Terusan, Tugu Utara, Koja, lantaran membawa sabu seberat 0,64 gram.
"Tinda ini pun juga dibekuk di hari yang sama dan jam yang sama, lantaran didapati pelaku membawa sebanyak satu plastik bening, yang di dalamnya terdapat dua buah plastik klip bening berisi sabu seberat 0,64 gram. Pelaku menyimpannya di saku baju bagian kiri," tutur Andi.
Menurut Andi, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, sementara barang bukti disita untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tak hanya itu, ketiga warga Koja tersebut tengah menikmati hukuman di dalam penjara. (Panji Baskhara Ramadhan)
No comments:
Post a Comment