Saturday, September 12, 2015

Pedet Belajar Racik Sabu dari Facebook


BANDARCAPSA - Satuan Narkoba Polres Klaten mengungkap pembuatan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos yang terletak di Dukuh Kretek Rt 1 Rw7, Desa Bugisan,Kecamatan Prambanan pada Selasa (1/9) lalu. Dalam pengungkapan tersebut Satuan Narkoba juga menangkap satu orang pelaku pembuat sabu, yakni Dedig Nugroho (28) alias Pedet warga kampung Kalibening , Tirtomartani, Kalasan, Sleman.

Wakapolres Klaten, Kompol Hendrik Yulianto mengatakan, pada Selasa (2/9) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah menerima informasi dari anggota Polsek Prambanan. Bahwa ada warga disekitar tempat kos, melihat pelaku membawa barang-barang yang mencurigakan di sebuah kamar kos nomor 9 di Desa Bugisan.
“Lalu anggota Satuan Narkoba melakukan pengintaian kos tersebut. Ternyata pelaku sedang melakukan proses pembuatan sabu di kamar kosnya,”tuturnya, Jumat (11/9/2015).
Lalu anggota Satuan Narkoba melakukan penangkapan pelaku dan mengamankan sebanyak 53 barang bukti di kamar kos pelaku. “Saat ditangkap,pelaku ini sedang mengolah precusor narkotika atau bahan dasar pembuat sabu di kamar kosnya,”imbuhnya.
Dari pantauan ditempat kos pelaku, Satuan Narkoba Polres Klaten mendapat bantuan dari Satuan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk melakukan rekonstruksi proses pembuatan sabu di kamar kos tersebut. Sebanyak tiga anggota Labfor Polda Jateng dibantu anggota Satuan Narkoba Polres Klaten selama kurang lebih satu jam mengelar rekontruksi.
Kasubid Narkotika Obat-Obatan Berbahaya Labfor Polda Jateng, AKBP Sapto Sri Suhatomo menuturkan,dalam rekontruksi ini pihaknya menemukan proses pengolahan precusor untuk menjadi sabu belum selesai dilakukan oleh pelaku.
“Ini narkotika jenis lama yakni sabu atau metamfetamin yang akan dibuat oleh pelaku. Dari rekontruksi proses pembuatannya, ternyata pelaku belum jadi memproses precusor menjadi sabu,”jelasnya.
Sapto melanjutkan, rekontruksi ini dilakukan untuk mencocokkan Berita Cara Pemeriksaan (BAP) dari pelaku. “Dalam rekontruksi ini, Kkita hanya ingin tahu bagaimana cara pelaku meracik dan merangkai alat-alat untuk pembuatan sabu ini,”jelasnya.
Ditawari Lewat FB
Sementara itu, Pedet mengaku ditawari membuat sabu lewat seseorang dari berkenalan di media sosial Facebook (FB). Karena tergiur keuntungan yang tinggi akhirnya Pedet mau menerima tawaran tersebut.
“Saya dijanjikan upah tiga juta untuk setiap 10 gram sabu yang berhasil dibuat. Saya ditawari untuk bisa membuat sabu sebanyak 100 gram dengan upah Rp 30 juta,”ungkapnya.
Menurut Pedet, selama ini dirinya belum pernah bertemu dengan orang yang menawari dirinya itu, selama ini komunikasi dilakukan via pesan pendek di FB ataupun telepon seluler.
“Saya diajari membuat sabu juga lewat telepon dari orang itu, sedangkan perlengkapan lainnya seperti alat-alat dan obat bahan pembuat sabu dipaketkan dan saya ambil di Terminal Jombor Yogjakarta. Kemudian saya juga mendapatkan uang Rp 300 ribu untuk menyewa kos dari orang itu,”jelasnya.
Disisi lain, Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Danang Eko Purwanto menuturkan, pihaknya akan mengembangkan penangkapan ini, karena diduga ada jaringan besar dibelakangnya.
“Pengakuannya memang seperti itu, dan pelaku juga mengaku baru hendak akan memproses precusor menjadi sabu lalu kami tangkap. Namun penangkapan ini tetap akan kami kembangkan lagi,”tuturnya.
Menurut Danang, dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 53 item, antara lain satu cawan berisi padatan sisa olahan yang gagal proses, satu tabung tekanan, kompor listrik, gelas ukur, kaca ukur dan berbagai macam jenis bahan kimia.
“Untuk pelaku yang terbukti hendak membuat sabu ini, kami kenakan pasal 129 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit 5 miliar,”tutupnya.




Pedet Belajar Racik Sabu dari Facebook

No comments:

Post a Comment